Cegah Perkawinan Anak, KUA Babat Bekali Siswa SMA Muhammadiyah 1 Babat Tentang Hak Anak
Babat, 7 September 2026 — SMA Muhammadiyah 1 Babat menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Hak Anak pada Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Fahrudin SMA Muhammadiyah 1 Babat dengan menghadirkan penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Babat untuk memberikan pencerahan kepada siswa mengenai pernikahan dan hak anak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anis Su'adah, S.Agb sebagai pemayeri dan jajaranya.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan manfaat mengenai pernikahan serta pentingnya pemenuhan hak anak bagi siswa SMA Muhammadiyah 1 Babat.
Dalam sambutannya, Kepala SMA Muhammadiyah 1 Babat menyampaikan bahwa kehadiran KUA diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada para siswa mengenai pernikahan dan hak anak. “Hadirnya KUA ini menjadi harapan bagi kita semua, akan menjadi pencerahan tentang pernikahan dan hak anak saat ini,” ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum pernikahan. Dalam pemaparannya, Ibu Anis menjelaskan bahwa saat ini calon pengantin yang akan mendaftarkan pernikahan perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara lengkap.
Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi calon pengantin perempuan.
Selain itu, pemateri juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya perkawinan yang sah dan tercatat di KUA.
Perkawinan siri disampaikan sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku. Sosialisasi tersebut juga membahas kehamilan yang tidak diinginkan sebagai salah satu persoalan yang dapat berkaitan dengan perkawinan siri.
Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga diri, mengetahui hak-hak anak, serta memiliki pemahaman yang tepat mengenai pernikahan. Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa perkawinan harus dilakukan secara sah dan tercatat di KUA, sehingga hak-hak setiap pihak dalam perkawinan dapat terlindungi.
Lintang Tegar Nurani |
Tim Media MUH1BA |
07 Sep 2026